Yeni menyampaikan salah satu kasus perkara yang telah di RJ oleh Kejari Gowa yakni penganiayaan ringan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Gowa.
"Salah satu yang sangat menarik, misalnya saya mengambil contoh bahwa biasanya kan antara ibu-ibu sering gosip dan terjadi keributan diantara mereka daripada mereka harus kita bawah sampai ke Pengadialan, lebih baik kami melakukan RJ," ujarnya.
Sehingga bagi Yeni, lingkungan di Desa bisa kembali damai menjadi keadaan semula, damai dan rukun dibiayai antara di desa.
"Kami menyelesaikan pada saat penyerahan tahap kedua dari pihak penyidik, yang tidak bisa diselesaikan di penyidik serahkan kepada kami. Kemudian kami melakukan perdamaian, baik yang dari pihak korban maupun dari tersangka yang disaksikan oleh keluarga masing-masing ataupun dari aparat desa," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.