Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Kado Awal Tahun, Kejari Gowa Raih Peringkat 1 Penanganan Restoratif Justice se-Indonesia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa meraih penghargaan peringkat 1 se-Indonesia penanganan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung RI.

Kejari Gowa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa meraih penghargaan peringkat 1 se-Indonesia penanganan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Jumat (6/1/2023) 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa meraih penghargaan peringkat 1 se-Indonesia penanganan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Jumat (6/1/2023)

Penghargaan diberikan disecara luring saat penutupan Rapat Kerja (Raker) Nasional Kejaksaan RI Tahun di Jakarta.

Raker ini diikuti oleh seluru jajaran Kejaksaan Negeri.

Dalam pelaksanaan Rakernas tersebut disampaikan Laporan Kinerja satuan kerja se-Indonesia tahun 2022 dan kebutuhan riil tahun 2024.

Dalam pelaksanaan Rakernas tersebut diberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi tahun 2022.

Salah satu penghargaan yang diberikan adalah Implementasi Keadilan Restoratif yang mana Kejaksaan Negeri Gowa dinobatkan sebagai juara 1 Kejaksaan Negeri.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Febrytrianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengaku, penghargaan ini merupakan kado awal tahun.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Gowa memperoleh predikat kinerja terbaik nomor 1 dalam hal penanganan Restoratif Justice se-Indonesia. Ini kado awal tahun bagi kami," ujarnya.

Yeni menjelaskan Restoratif Justice ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

Dimana Kejari dapat melakukan penghentian tuntutan yang dilaksanakan dengan cara melakukan perdamaian diantara baik korban, maupun terhadap tersangka.

"Alhamdulillah di Gowa, kami bisa menyelesaikan 20 RJ, dan ternyata itu merupakan kinerja terbaik kami diseluruh Indonesia dalam pelaksanakan RJ," ungkapnya.

Yeni mengungkapkan, RJ ini juga menjadi mahkota yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa kejaksaan Negeri lebih mengejar untuk lakukan perdamaian yaitu Restoratif Justice.

"Dalam Perja sudah jelas bahwa yang dapat dilakukan RJ, salah satunya bahwa ancaman hukuman itu harus di bawah 5 tahun, kemudian kerugian yang diakibatkan oleh korban sekirang-kurangnya bernilai Rp 2 juta setengah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved