Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tidak Terbukti Melanggar Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KPU Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023). Bawaslu Sulsel memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. 

Sidang pertama dilakukan pada 23 Desember 2022.

Baca juga: KPU Sulsel Temukan Data Dukungan Senator Usia 15 dan 4 Tahun, Kok Bisa Punya e-KTP?

Baca juga: Jelang Deadline, Bakal Calon Senator Ramai-ramai Setor Dukungan ke KPU Sulsel

Pada sidang pertama itu, kuasa hukum OMS membacakan laporan serta memaparkan bukti-bukti yang dimiliki.

Namun, laporan dan bukti-bukti OMS itu dibantah oleh Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.

Sehingga Bawaslu Sulsel melakukan sidang kedua dengan meminta terlapor menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kembali dilakukan pada 27 dan 28 Desember 2022.

Ada tiga saksi dari anggota partai politik dihadirkan oleh KPU Sulsel dalam persidangan.

Hasil sidang tersebutlah yang akan diputuskan oleh Bawaslu Sulsel hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved