Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tidak Terbukti Melanggar Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KPU Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023). Bawaslu Sulsel memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi dalam sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023).

Pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu yakni, Azry Yusuf, Asradi, Amrayadi, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Hasmaniar Bachrun.

Pelapor dalam hal ini Samsang Syamsir dan Aflina Mustafainah turut hadir didampingi tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Sementara terlapor dalam hal ini komisioner KPU Sulsel tak satupun hadir di lokasi sidang.

Terlapor hanya diwakili oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Rahmansyah dan satu pegawai KPU.

Hanya satu komisioner KPU Sulsel mengikuti sidang secara daring yakni Fatmawati.

Pada sidang tersebut, Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf terlebih dulu membacakan 22 poin penilaian dan pendapat majelis pemeriksa.

Setelah Azry Yusuf membacakan 22 poin tersebut, Laode Arumahi mengambil alih pimpinan sidang lalu membacakan keputusan sidang.
 
"Terhadap hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Laode Arumahi lalu mengetuk palu.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Sulsel Hari Ini 6 Januari 2023

Baca juga: DAK Kemendagri Jadi Rujukan KPU Sulsel Tata Dapil dan Tentukan Ulang Kursi DPRD

Laode Arumahi menyampaikan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu.

"Bagi yang tidak puas, silakan mengajukan permintaan koreksi paling lama tiga hari setelah pesan ini dibacakan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah menggelar dua kali sidang atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel.

Dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel dilaporkan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) pada 19 Desember yang teregister secara resmi di Bawaslu pada 21 Desember 2022.

KPU Sulsel dilaporkan karena diduga meloloskan partai politik yang tidak lolos pada rapat pleno 10 Desember 2022 lalu.

Atas laporan OMS tersebut, Bawaslu Sulsel menyidangkan KPU Sulsel sebanyak dua kali.

Sidang pertama dilakukan pada 23 Desember 2022.

Baca juga: KPU Sulsel Temukan Data Dukungan Senator Usia 15 dan 4 Tahun, Kok Bisa Punya e-KTP?

Baca juga: Jelang Deadline, Bakal Calon Senator Ramai-ramai Setor Dukungan ke KPU Sulsel

Pada sidang pertama itu, kuasa hukum OMS membacakan laporan serta memaparkan bukti-bukti yang dimiliki.

Namun, laporan dan bukti-bukti OMS itu dibantah oleh Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.

Sehingga Bawaslu Sulsel melakukan sidang kedua dengan meminta terlapor menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kembali dilakukan pada 27 dan 28 Desember 2022.

Ada tiga saksi dari anggota partai politik dihadirkan oleh KPU Sulsel dalam persidangan.

Hasil sidang tersebutlah yang akan diputuskan oleh Bawaslu Sulsel hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved