Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Diwarnai Keributan

Mulanya sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine, berjalan lancar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Suasana keributan seusai sidang putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1/2023) siang. 

Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan itu berlangsung secara virtual di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim baru menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muh Asri.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan terdakwa M Asri Melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Muh Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.

Sementara sidang dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman eksekutor penembakan akan dilanjutkan, Jumat besok.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved