Sidang Putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Diwarnai Keributan
Mulanya sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine, berjalan lancar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan itu berlangsung secara virtual di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim baru menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muh Asri.
Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan terdakwa M Asri Melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Muh Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.
Sementara sidang dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman eksekutor penembakan akan dilanjutkan, Jumat besok.
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kepala Bank Plat Merah, Soal Uang Rp 13 Miliar dan Sakit Hati Pelaku |
![]() |
---|
Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan Jibril Masih Minta Keringanan, Hakim: Bisa Kembalikan Korban? |
![]() |
---|
Inilah Gaji Bripda Alvin, Polisi Muda Tegas Kuras ATM Pacar Rp32 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.