Devisa Ekspor
Devisa Ekspor UMKM di Parepare Capai 328.697 Dolar AS
Untuk Program Ekonomi Nasional (PEN), UMKM berhasil mencatatkan devisa ekspor sebesar 328.697 dollar AS.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare merilis capaian selama 2022 di aula Kantor KPPBC TMP C, Jl Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1/2023) siang.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Parepare Nugroho Wigijarto mengatakan untuk Program Ekonomi Nasional (PEN), UMKM berhasil mencatatkan devisa ekspor sebesar 328.697 dollar AS.
Dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pihaknya berhasil mencatatkan penerimaan cukai sebesar Rp 4,52 miliar.
"Devisa negara sebesar 162,17 juta dollar AS di mana eskportir 21,03 juta dollar AS, kawasan berikat 140,80 juta dollar AS, dan UMKM 328.697 dollar AS," katanya.
Bea Cukai Parepare sendiri membawahi 12 kabupaten/kota.
Kemudian, memiliki sebanyak 37 stakeholder, diantaranya 24 pengguna jasa dibidang cukai dan 13 pengguna jasa kepabeanan.
Pelayanan meliputi penyalur, perusahaan rokok, importir, eksportir, pengelola kawasan pabean dan TPS, agen pengangkut, PPJK dan kawasan berikat.
"Kami berhasil mencapai target Rp 50,21 miliar atau 141,54 persen dari target yang dibebankan dari Kanwil Bea Cukai Sulsel," jelasnya.
Bea masuk Rp 105,6 juta, bea keluar Rp 10,12 miliar, cukai Rp 39,96 miliar.
"Untuk insentif fiskal sebesar Rp 61,64 miliar, Rp 22,40 milar bea masuk ditangguhkan, PDRI Rp 39,23 miliar tidak dipungut pajak," ujarnya.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Rizky mengatakan pencapaian tiga tahun terakhir meningkat.
Pada tahun 2020 sebanyak 110,4 persen atau Rp 24, miliar, tahun 2021 184,6 persen atau Rp 37,6 miliar, dan 2022 141,5 persen atau Rp 50,2 miliar.
Baca juga: Rincian Harga Rokok Januari 2023 Usai Cukai Tembakau Naik 10 Persen dan Vape Naik 15 Persen
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
"Adapun penerimaan perpajakan lainnya yakni 2020 Rp 26,1 miliar, 2021 Rp 26,6 miliar, dan 2022 sebesar Rp 66,3 miliar," singkatnya.
Lalu, Plt. Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan, Firman menerangkan dalam satu tahun ada 148 penindakan.
Kemudian dari 148 penindakan tersebut bernilai Rp1,39 miliar.
infografis: Demo Besar-besaran, Tiga Kantor Dibakar di Makassar |
![]() |
---|
Sekprov: Kerugian Fisik Bisa Ditaksir, Dokumen di 3 Gedung DPRD Sulsel Justru Tak Ternilai |
![]() |
---|
Gedung DPRD Makassar Dibakar, 1 Orang Masih Dirawat di RS Primaya |
![]() |
---|
Cerita Awal hingga Abay Tewas Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar "Kalau Keluar, Selesaika" |
![]() |
---|
Amuk Makassar 29 Agustus 2025 Sebuah Penanda Terang Benderang: Mereka MuakTak Percaya Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.