Pemilu 2024
16 Kelurahan Belum Bersyarat, KPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS Kedua Kali
Sebanyak 16 kelurahan di Kota Makassar belum memenuhi syarat dua kali kebutuhan panitia pemungutan suara (PPS).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 16 kelurahan di Kota Makassar belum memenuhi syarat dua kali kebutuhan panitia pemungutan suara (PPS).
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.
Selama tiga hari masa perpanjangan, hanya ada delapan dari 24 kelurahan memenuhi syarat dua kali kebutuhan.
Enam kelurahan tersebut yakni Mamajang Dalam, Mandala, Tamparang Keke, Maccini Gusung, Maradekaya Utara, Malimongan Baru, Tanjung Merdeka, dan Untia.
Namun, karena karena masih ada 16 kelurahan belum memenuhi syarat, KPU Makassar memperpanjang lagi masa pendaftaran selama tiga hari.
Sebelumnya, pendaftaran PPS berakhir pada 30 Desember 2022. Kemudian diperpanjang hingga 2 Januari 2023.
Namun masih ada kelurahan belum memenuhi syarat, sehingga KPU Makassar memperpanjang lagi hingga 5 Januari 2023.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Selasa (3/1/2023).
"Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua," katanya.
Endang menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran PPS dilakukan berdasarkan pedoman teknis pembentukan badan adhoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022.
Pada point c pedoman tersebut, kata Endang, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
"KPU kabupaten dan kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang 1 kali jumlah kebutuhan PPS," kata Endang.
Berikut 16 kelurahan di Kota Makassar mengalami perpanjangan pendaftaran PPS kedua kali.
Kecamatan Mariso
1. Kelurahan Kunjung Mae: 4 orang (laki-laki semua)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.