Korupsi Beras Bulog
Ini Peran Eks Pimpinan Bulog Pinrang dalam Kasus Korupsi 500 Ton Beras
Tim Penyidik Kejati Sulsel menjelaskan kedua tersangka mempunyai peran penting dalam kasus hilangnya beras 500 ton itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peran dua tersangka baru korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, diungkap Ketua Tim Penyidikan Kejati Sulsel Hanung Widyatmaka.
Dua tersangka baru itu mantan Kepala atau pimpinan Bulog Cabang Pembantu Pinrang RW alias Radytio W dan Kepala Gudang Lampa MI alias Muhammad Idris.
Hanung Widyatmaka menjelaskan kedua tersangka mempunyai peran penting dalam kasus hilangnya beras 500 ton itu.
Sebab keduanya dianggap sebagai penanggung jawab yang mengetahui keluar masuknya beras dalam gudang.
"Peran masing-masing yaitu (RW) sebagai kepala pimpinan cabang jadi dia yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala aktivitas (Bulog) di Pinrang," kata Hanung Widyatmaka saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (2/1/2023) sore.
MI, lanjut Hanung juga mempunyai peran strategis sebagai kepala gudang.
"Kemudian yang kedua atas nama MI, itu dia sebagai kepala gudang. Jadi ada saling keterkaitan antar keduanya sehingga bisa hilang beras tanpa prosedur yang jelas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang, RW alias Radytio W ditetapkan tersangka korupsi.
RW ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel atas hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang September 2022 lalu.
Selain RW, Kepala Gudang Lampa MI alias Muhammad Idris juga ditetapkan tersangka.
Baca juga: Breaking News: Beras 500 Ton Hilang, Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala Bulog Pinrang Tersangka
Baca juga: Kejati Sulsel Ungkap Potensi Tersangka Baru Korupsi 500 Ton Beras Bulog Pinrang
Penetapan tersangka itu diumumkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kantornya, Senin (2/1/2023) sore.
Diumumkan Ketua Tim Hanung Widyatmaka, Kasie Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Hari Surachman didampingi Kasi Penkum Soetarmi.
"Tersangkanya adalah saudara MI (selaku) karyawan Bulog kepala gudang Lampak Pinrang," kata Hari Surachman.
"Yang kedua adalah saudara RW, dia status adalah pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang," sambungnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menetapkan tersangka I alias Irfan selaku rekanan atau pimpinan perusahaan yang mengambil 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang tersebut.(*)
Breaking News: Beras 500 Ton Hilang, Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala Bulog Pinrang Tersangka |
![]() |
---|
Kejati Sulsel Sita Dokumen Terkait Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Hilangnya Beras 500 Ton di Gudang Bulog Pinrang Juga Diketahui KPK |
![]() |
---|
Breaking News: Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.