Korupsi Beras Bulog
Breaking News: Beras 500 Ton Hilang, Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala Bulog Pinrang Tersangka
RW ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel atas hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang September 2022 lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang RW alias Radytio W ditetapkan tersangka korupsi.
RW ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel atas hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang September 2022 lalu.
Selain RW, Kepala Gudang Lampa MI alias Muhammad Idris juga ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu diumumkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kantornya, Senin (2/1/2023) sore.
Diumumkan Ketua Tim Hanung Widyatmaka, Kasie Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Hari Surachman didampingi Kasi Penkum Soetarmi.
"Tersangkanya adalah saudara MI (selaku) karyawan Bulog kepala gudang Lampak Pinrang," kata Hari Surachman.
"Yang kedua adalah saudara RW, dia status adalah pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang," sambungnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menetapkan tersangka I alias Irfan selaku rekanan atau pimpinan perusahaan yang mengambil 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang tersebut.(*)
Ini Peran Eks Pimpinan Bulog Pinrang dalam Kasus Korupsi 500 Ton Beras |
![]() |
---|
Kejati Sulsel Sita Dokumen Terkait Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Hilangnya Beras 500 Ton di Gudang Bulog Pinrang Juga Diketahui KPK |
![]() |
---|
Breaking News: Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.