Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Beras Bulog

Breaking News: Beras 500 Ton Hilang, Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala Bulog Pinrang Tersangka

RW ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel atas hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang September 2022 lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ketua Tim Hanung Widyatmaka (kiri), Kasie Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Hari Surachman didampingi Kasi Penkum Soetarmi saat umumkan tersangka baru korups 500 ton beras Bulog Pinrang, di kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang RW alias Radytio W ditetapkan tersangka korupsi.

RW ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel atas hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang September 2022 lalu.

Selain RW, Kepala Gudang Lampa MI alias Muhammad Idris juga ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka itu diumumkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kantornya, Senin (2/1/2023) sore.

Diumumkan Ketua Tim Hanung Widyatmaka, Kasie Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Hari Surachman didampingi Kasi Penkum Soetarmi.

"Tersangkanya adalah saudara MI (selaku) karyawan Bulog kepala gudang Lampak Pinrang," kata Hari Surachman.

"Yang kedua adalah saudara RW, dia status adalah pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang," sambungnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menetapkan tersangka I alias Irfan selaku rekanan atau pimpinan perusahaan yang mengambil 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved