Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACT

Kasus Jerat Eks Petinggi ACT Ahyuddin Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara kasus penggelapan dana Rp117 M untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Editor: Sudirman
Kompas
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menghadiri sidang tuntutan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Selasa (27/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dituntut 4 tahun penjara kasus penggelapan dana Rp117 M.

Dana Rp117 M merupakan donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.

Ahyuddin melakukan penggelapan dana bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Baca juga: Uang Donasi Ditilep Rp117,9 Milair untuk Pribadi dan Yayasan ACT

Total dana bantuan yang telah digunakan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Tuntutan Jaksa Dana BCIF digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Sebesar 34,5 M

Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka penyelewengan dana ACT sebesar Rp34,5 M.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Seperti Ahyudin menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara Ibnu Khajar membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019-2022 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT  saat ini. 

Dia dianggap bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT, termasuk soal pembukuan uang bantuan Boeing.

Novariadi Imam Akbari (NIA) mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Dia disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.

Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Selain itu, Ahudyin selaku petinggi ACT, juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pendiri ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Boeing

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved