Uang Donasi Ditilep Rp117,9 Milair untuk Pribadi dan Yayasan ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Cs menggunakan dana donasi sebesar Rp117,9 miliar dari total diberikan oleh BCIF sebesar Rp138 miliar
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain menggunakan dana donasi sebesar Rp117,9 Miliar dari total diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138 Miliar.
Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa yang melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing.
Padahal menurut jaksa, ketiga terdakwa tersebut, yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu dan tidak boleh keluar dari apa yang tertuang dalam protokol BCIF.
"Bahwa Terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa kemudian merinci total uang sebesar Rp117,98 Miliar yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana Protocol BCIF, yakni sebagai berikut:
1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836
2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824
3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000
4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000
5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030
6. Tari tunai individu Rp7,658,147,978
7.Pembayaran untuk pengelola Rp6,448,982,311
8.Pembayaran tunjangan pendidikan Rp4,398,039,690
9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp3,187,549,852
10. Pembayaran ke CV Cun Rp3,050,000,000