Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Toko Obat di Palopo Diduga Jual Bebas Obat Daftar G

Peredaran obat berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter diduga masih dijual bebas di toko obat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Razia obat daftar G oleh Polres Palopo bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peredaran obat daftar G diduga masih marak di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Peredaran obat berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter diduga masih dijual bebas di toko obat.

Parahnya lagi, pembeli obat daftar G diduga sebagai besar anak dibawah umur.

Polres Palopo mengakui pernah menerima laporan soal ini.

"Obat-obatan daftar G memang sering disalahgunakan oleh masyarakat, utamanya dikalangan pemuda atau remaja dan dibeli bebas tanpa resep dokter," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid, Sabtu (24/12/2022).

Baru-baru ini Polres Palopo bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo  melakukan razia.

Razia menyasar sejumlah toko obat atau apotek di Palopo.

"Kemarin anggota telah melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi. Infonya dari masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras yang tergolong dalam daftar G," ujarnya.

Hasil razia tidak ditemukan toko obat yang menjual obat daftar.

"Dalam penggeledahan, kami tidak menemukan adanya indikasi menyediakan ataupun menjual obat-obat keras yang dikenal dengan istilah daftar G di setiap apotek yang telah dilakukan pemeriksaan," terang Amin Juraid.

Amin Juraid menegaskan bahwa pihak yang menyediakan obat daftar G dapat dijerat pidana.

"Jika ditemukan menjual atau menyediakan obat tersebut maka pelaku akan dijerat pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 serta pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10-15 tahun penjara," tambah dia.

Untuk tahu, penggunaan obat daftar G tanpa anjuran dokter dapat menyebabkan kecanduan hingga over dosis.

Juga dapat menyebabkan terjadinya sindrom putus obat yang menimbulkan gejala seperti gelisah, sering rasa cemas, sulit tidur dan adanya rasa ketagihan serta menyebabkan ingin mengonsumsi lagi.

"Oleh karena itu ini harus dilakukan razia agar tidak ada apotek atau tempat tertentu yang menjual obat terlarang tersebut. Agar penerus bangsa tidak terjerumus pada hal yang dapat merusak diri sendiri dan keluarganya," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved