Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bintara Baru Polres Luwu Tikam Warga, Kini Ditangkap Propam

Dari penuturan Kapolres Luwu AKBP Arisandi, oknum anggota tersebut gelap mata akibat ucapan kasar dari korban.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
tribunnews
ilustrasi polri 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang anggota Polres Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan inisial B menikam warga di Desa Ulo-ulo, Kecamatan Belopa.

Dari penuturan Kapolres Luwu AKBP Arisandi, oknum anggota tersebut gelap mata akibat ucapan kasar dari korban.

Sedangkan korban sendiri, sambung Arisandi, tengah dalam pengaruh alkohol saat berpapasan dengan anggotanya.

Dari situ, sambung Arisandi, oknum anggota itu lalu terpancing emosinya dan menikam korban dengan pisau dapur yang ia bawa sebelumnya.

"Korban ini habis motoran dia, katanya mabuk. Habis itu ketemu sama anggota kita di Polres. Keluarlah kata-kata kasar dari korban. Sambil menggeber motornya. Di situ anggota ini terpancing," ujarnya.

"Kebetulan dia bawa pisau dapur di motornya. Karena sudah gelap mata dan terpancing emosi anggota menikam korban," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Samuji menerangkan, pihaknya sudah mengamankan anggota Polres tersebut.

"Iya pelakunya anggota Polres Luwu, masih Bintara. Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan, kalau dari kami tentu akan melakukan proses disiplin karena awalnya itu Bintara ini habis ngantar laundry dan berpakaian dinas," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

"Pelaku sudah kami amankan di Propam Polres, yang penting kita sudah amankan dan periksa," tambahnya.

Samuji menambahkan, dirinya masih menunggu arahan dari Kapolres Luwu untuk menunggu sanksi yang sesuai untuk anggota Polres itu.

"Jadi kita masih nunggu arahan Kapolres apakah yang bersangkutan ini mau di etikan atau disiplin kan," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved