Panglima TNI
Besaran Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Beda Tipis di TNI AL
Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022).
Di luar gaji pokok, Yudo Margomo juga akan mendapat beragam tunjangan.
Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.
Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Gaji dan tunjangan di TNI AL
Berapa gaji TNI (termasuk gaji TNI AL) saat ini?
Besaran gaji TNI sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian.
Selain gaji pokok, prajurit TNI AL juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.