Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI

Besaran Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Beda Tipis di TNI AL

Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono. Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022). 

Besaran gaji pokok (gaji TNI AL) secara umum sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya.

Namun tujangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.

TNI AL sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil.

TNI AL bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut.

Gaji TNI AL dan tunjangannya

Dikutip dari Kompas.com, untuk besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL beberapa kali mengalami kenaikan.

Aturan terbaru tentang gaji TNI (gaji TNI AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat.

Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.

Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira

  • Pertama atau Pama) Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  • Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved