Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI

Besaran Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Beda Tipis di TNI AL

Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono. Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laksamana Yudo Margono tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022).

Kini besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI jadi pertanyaan.

Pelantikan oleh Presiden Jokowi nantinya menandakan Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Yudo Margono akan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapal jadwal pelantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?

Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya. 

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Rachmad Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) berfoto bersama Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200. 

Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800. 

(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved