Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Menanti Jawaban BKD soal Pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman enggan membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkesan tertutup terhadap pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman enggan membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bahkan, Andi Sudirman mengaku tidak menandatangani apapun dari surat pemberhentian Abdul Hayat.

Andi Sudirman menyerahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjelaskan terkait hasil evaluasi tersebut.

"BKD yang tau itu, soalnya saya tidak tandatangan apa-apa," ucap Andi Sudirman Sulaiman di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Rabu (14/12/2022).

Mantan Wakil Gubernur Sulsel ini hanya mengatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan kata Sudirman.

"Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian, sehingga rekomendasi mereka kita cuma mengantarkan dari BKD untuk proses keputusan Presiden. Terkait penilaiannya tanyalah ke BKD," ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi ke Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, ia juga tak mau menyampaikan hasil evaluasi secara terang-terangan.

Imran menjelaskan, Pemprov Sulsel hanya memberikan pengantar yang ditandatangi oleh gubernur terkait hasil evaluasi pemerintah pusat.

Evaluasi merupakan kerja tim dari pusat, itulah yang menjadi lampiran surat pengantar yang diajukan kepada presiden.

"Itu yang menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian, kementerian mengevalusi ini, oh sudah bisa diteruskan ke presiden, tidak mungkin kami diminta melakukan review kembali," katanya.

Imran enggan membeberkan isi rekomendasi atau hasil evaluasi tersebut.

Ia mengklaim tidak masuk dalam bagian tim evaluasi, hanya menjadi sekretaris untuk meneruskan hasilnya ke kementerian dalam negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved