Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Timur Belum Mau Buka Data Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual

Khususnya parpol yang dinyatakan tidak lolos pada verifikasi faktual, KPU Luwu Timur, pada verifikasi faktual masa perbaikan fokus pada tujuh parpol

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ari Maryadi
Ismar ivan Tribun Lutim
Rapat koordinasi KPU penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Luwu Timur dalam pemilu 2024, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur enggan memberikan data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Khususnya parpol yang dinyatakan tidak lolos pada verifikasi faktual.

KPU Luwu Timur, pada verifikasi faktual masa perbaikan fokus pada tujuh parpol.

Itu diutarakan Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar saat verifikasi faktual hari terakhir di Kantor DPC Hanura Luwu Timur, Kamis (5/12/2022) sore.

"Sisa tujuh yah, karena sudah ada salah satu parpol yang sudah tidak masuk dalam masa perbaikan," kata Adam.
 
Awalnya delapan parpol non parlemen dan parpol baru yang diverifikasi yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda, PSI, dan Partai Ummat.

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu tidak mau menginformasikan parpol yang tak lolos verifikasi faktual.

Abu mengatakan KPU Luwu Timur menunggu penetapan parpol dari KPU pusat pada 14 Desember 2022.

"Kami KPU kabupaten hanya mengikut saja," kata Muhammad Abu, Selasa (12/12/2022).

Komisioner Divisi SDM KPU Luwu Timur, Mulyana Mulkin yang juga dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

"Wa pak abu dek," kata Mulyana, Selasa (13/12/2022) malam.

Pun kemudian, ada dugaan indikasi manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol yang terjadi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Diberitakan tribun, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berkomitmen mengawal Pemilu 2024.

OMS Sulsel terdiri atas gabungan organisasi masyarakat sipil, individu dan jurnalis yang memiliki komitmen memperjuangkan hak atas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Sulsel. 

Salah satu anggota OMS yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir mengatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi faktual partai politik dalam rapat pleno KPU Sulsel.

Sejumlah kejanggalan ditemukan seperti data dan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dari awal dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil.

Sehingga KPU Sulsel dianggap abai terhadap keterbukaan informasi publik.

"KPU Sulsel berlindung dibalik alasan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Haedir, Senin (12/12/2022).


"Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja-kerja KPU Sulsel," Haedir menambahkan.

Haedir mensinyalir dalam proses rekapitulasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 terdapat perubahan data di tingkat KPU Sulsel dengan mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner kabupaten/kota maupun staf yang berwenang pada pendataan.

"Disinyalir ada upaya komisioner KPU Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU kabupaten/kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen dan meminta KPU kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS," katanya.

Selain itu, KPU Sulsel juga disinyalir bekerja tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Menurutnya Bawaslu Sulsel belum optimal menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dengan tidak proaktifnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Padahal, kata dia, asumsinya Bawaslu Sulsel memiliki data hasil pengawasan dalam proses verifikasi hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Partai politik tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti Pemilu 2024 sehingga disinyalir partai politik cenderung menggunakan cara yang melanggar aturan," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel mendesak KPU Sulsel membuka hasil rapat pleno terbuka di Hotel Mercure pada 10 Desember 2022 lalu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved