Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Ampun bagi Mafia Tanah Makassar, PN Vonis Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis 5 Tahun Penjara

Jaringan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) mulai terungkap di pengadilan, pekan ini.

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
DAILY MAIL
Ilustrasi palu sidang hakim. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada 2 anggota jaringan mafia tanah, Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Jaringan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) mulai terungkap di pengadilan, pekan ini.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa pemalsu dokumen lahan eks Kebun Binatang di Jl Urip Sumiharjo, Karuwisi, Makassar.

Dokumen vonis, sudah diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/12/2022).

Dua terdakwa pemalsu dari jaringan mafia tanah itu adalah Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis.

Kedua terdakwa disebut berpotensi membawa kerugian kepada PT Phinisi Multi Properti sebesar Rp 762, 78 miliar.

Ahimsa Said Cs Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Menggunakan Surat Tanah Palsu

Kedua terdakwa terbukti memalsukan akta autentik lahan seluas 5,9 Ha.

Mereka diduga sengaja memakai akta autentik palsu atau dipalsukan itu berupa sertifikat hak milik nomor 2412/Karuwisi tahun 1984 atas nama pemegang hak Muhammad Said.

Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo, dan Esau Yarisetau.

Majelis mengadili perkara nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks, Senin (5/12/2022) lalu.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Tersangka Mafia Tanah eks Kebun Binatang Makassar Ernawati dan Ahimsa Said

Perbuatan terdakwa divonis pidana karena melanggar Pasal264Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua pasal ini soal pemalsuan dokumen hukum dan menimbulkan kerugian meteril dan inmateril.

Majelis sepakat tindakan dua warga Makassar ini mengganggu upaya pemerintah memberantas mafia tanah.

Vonis kasus ini bermula September 2021 lalu.

Dua terdakwa mengajukan surat pengecekan alas hukum lahan terhadap sertifikat hak milik nomor 2412.

Hasil pengecekan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 20017 dengan sertifikat hak milik nomor 2412 di eks Kebun Binatang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved