Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Terungkapnya Tersangka Mafia Tanah eks Kebun Binatang Makassar Ernawati dan Ahimsa Said

penggunaan sertifikat palsu tersebut membuat BPN Kota Makassar mengalami kerugian Rp 5 triliun.

Tayang:
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
DOK PRIBADI
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana saat mengumumkan penahanan dua tersangka mafia tanah eks Kebun Binatang Makassar Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (30/6/2022).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan resmi menahan dua tersangka mafia tanah kasus eks kebun binatang Makassar, Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (30/6/2022).

Di Mapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan kronologi kejadian perkara ini.

Berawal saat Ernawati Yohanis mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 10 September 2021 lalu.

Tujuannya untuk meminta BPN melakukan pengecekan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 20017 dengan sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Kemudian BPN Makassar melakukan pengecekan terhadap sertifikat hak milik nomor 2412 itu.

Hasilnya, BPN Makassar tidak menemukan data sertifikat tersebut atau tidak terdaftar.

Sehingga diduga sertifikat itu palsu.

Kepala BPN Makassar Yan Septedyas pun melaporkan pemalsuan dokumen sertifikat lahan eks Kebun Binatang Makassar ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel).

Karena penggunaan sertifikat palsu tersebut membuat BPN Kota Makassar mengalami kerugian Rp 5 triliun.

"Karena itu, saudara YS melaporkan penggunaan sertifikat palsu tersebut ke Polda Sulsel," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Polisi kemudian melakukan proses dan tindakan penyidikan dengan memeriksa 16 saksi.

Selanjutnya menyita barang bukti atau dokumen sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar yang diduga palsu.

"Kami juga menyita dokumen sertifikat pembanding dari BPN Kota Makassar," katanya.

Kemudian Polda Sulsel melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved