Ahimsa Said Cs Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Menggunakan Surat Tanah Palsu
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis pada perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara bernomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Majelis hakim terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo, dan Esau Yarisetau sepakat bahwa tindakan Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jl Urip Sumoharjo.
Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah terjadi, BPN Sulsel bersama Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
Di sisi lain, terkait upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait.
Salah satunya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memberi penghargaan berupa pin emas kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Kajati Sulsel R Febrytrianto.
Penghargaan berupa pin emas tersebut diberikan karena Polda Suls dan Kejati Sulsel dinilai memiliki komitmen dan berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.
“Penilaian bukan hanya dari sisi penindakan, tapi juga dalam hal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.(*)