Kasus Rudapaksa
6 Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Luwu Ditangkap, Terancam 18 Tahun Penjara
Dari enam pelaku rudapaksa anak 11 tahun di Luwu yang ditangkap, empat diantaranya sempat kabur ke Kabupaten Wajo.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Luwu berhasil menangkap enam dari sembilan pelaku kasus rudapaksa anak 11 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari enam tersangka tersebut, empat diantaranya sempat kabur ke Kabupaten Wajo.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan TA (44) bersama ketiga orang temannya berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Sedangkan AS (53) diamankan di Kota Palopo dan JU (43) diamankan di Kecamatan Larompong.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi menjelaskan polisi juga terus mengejar tiga tersangka lain dan telah mengeluarkan surat DPO.
Selain pelaku yang digelandang ke Mapolres Luwu, polisi juga mengamankan barang bukti lain.
"Satu lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban," ujarnya, Sabtu (3/11/2022).
Dari hasil visum et repertum, kata Arisandi, ditemukan empat luka robekan pada selaput darah.
Kemudian kesan luka lama akibat persetubuhan.
Dirinya menambahkan, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.
"Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana