Headline Tribun Timur
Andi Sudirman: Saya tidak Urus Begituan!
Andi Sudirman Sulaiman tidak mau pusing dengan isu pergantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak tahu menahu mengenai usulan pergantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani.
Sudirman bahkan mengaku tidak mau pusing dengan isu yang berkembang dalam dua pekan terakhir itu.
Kabar adanya usulan pergantian Sekprov Sulsel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ke Jakarta ditanggapi berbagai pihak.
Beberapa elemen masyarakat bahkan sudah menggelar aksi unjuk rasa, mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Sulsel menilai gubernur tak sepatutnya mengusulkan pergantian sekprov di penghujung masa kerjanya.
Periode ke-Gubernur-an Andi Sudirman berakhir September 2023. Dan pemerintahan efektif Sudirman dinilai sisa empat bulan lagi, yakni Maret 2023.
• Bukan Andi Sudirman Sulaiman, Ini Lima Orang Penentu Nasib Abdul Hayat Gani Jabat Sekprov Sulsel
• Kelakuan Asri Sahrun Selingkuh dengan Honorer yang Sudah Bersuami, Kini Mundur dari Kepala BPSDM
Pakar hukum tatanegara juga beda pandangan tentang hal itu.
Pakar hukum tatanegara Unhas Prof Aminuddin Ilmar menilai, gubernur punya kewenangan mengusulkan pergantian sekprov dan tindakan Sudirman tersebut sudah benar.
Sementara Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof A Muin Fahmal menilai, gubernur memang berwenang tapi kewenangan itu harus dilaksanakan sesuai aturan.
• Nasib Rumah Tangga E Honorer Sulsel Setelah Asri Sahrun Said Selingkuhi Istrinya
• Nestapa Dua Honorer Sulsel, Rumah Tangga Hancur Setelah Diselingkuhi Kepala BPSDM Asri Sahrun Said
Sebab jika kewenangan dilaksanakan tapi tidak sesuai aturan, maka sama saja dengan kesewenang-wenangan. (Baca, Berwenang, Tapi Harus Sesuai Aturan).
Potensi kesewenangan itu ada sebab Abdul Hayat mengaku tidak diberi tahu apa kesalahannya hingga harus diganti.
Hayat malah mengaku baru mengetahui adanya usulan pergantian dirinya setelah membaca di media sosial dan dikonfirmasi oleh wartawan.
Ternyata gubernur juga tidak tahu adanya usulan pergantian sekprov.
"Tanya BKD. Kalau saya tidak urus masalah begituan ya!" tegas Andi Sudirman di Makassar, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman mengatakan BKD rutin melakukan evaluasi kepada anak buahnya.
"Eselon 1, eselon 2 semuanya ASN memang wajib dievaluasi. Setiap enam bulan kita berlakukan di sini," ujarnya.
Ia mengaku tidak ingin pusing memikirkan itu. Ia juga menyebutkan tidak mengurus masalah seperti itu.
"Yang pusing saya itu bagaimana bisa menjalankan dengan baik kinerjanya. Tetap fokus saja kerja. Semuanya bisa dievaluasi," katanya.
SK Gubernur
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), Imran Jausi, membantah nomor surat yang beredar beberapa hari lalu.
Ia mengatakan surat tentang pengusulan penggantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani itu bukan BKD yang mengeluarkan.
Surat tersebut bernomor 800/0019/BKPSDM tertanggal 12 September 2022.
"Nomor surat yang beredar itu tidak kami akui. Itu bukan surat dari BKD," kata Imran saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, BKD memiliki aturan sendiri dalam membuat nomor surat.
Dalam aturannya, kata dia, BKD tidak memiliki nomor surat seperti yang tersebar.
Namun terkait rekomendasi usulan pergantian Sekprov, Gubernur Sulsel sebelumnya telah membentuk tim untuk mengevaluasi ASN baik eselon satu, dua, hingga madya.
Sehingga, bukan hanya kepala OPD yang dievaluasi, tetapi Sekprov Abdul Hayat Gani juga termasuk.
"Jadi memang sudah dibentuk tim berdasarkan SK Gubernur," katanya.
Tim tersebut beranggotakan pejabat eselon satu dari Kementerian PAN-RB, pejabat eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri, dari lembaga administrasi negara dan juga dari akademisi.
Tim tersebut bekerja sejak Agustus 2022.
Mereka, kata Imran, telah bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam melakukan penilaian.
"Hasilnya itulah yang kami sampaikan kepada Kemendagri," kata Imran.
"Intinya apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah meneruskan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim independen sesuai dengan rekomendasi KASN kepada kementerian dalam negeri," tambahnya.
Tim evaluasi terdiri Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB dan Eko Prasetyo Purnomo Putro dari Kemendagri, Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN Makassar, serta dua akademisi dari Unhas.
Yakni Prof Murtir Jeddawi dan Prof Wahyu Haryadi Piarah.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan merujuk pada pasal 116 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada ayat 1 pasal 116 disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Kemudian ayat 2 pasal tersebut menyatakan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Selain pasal 116, kata Imran Jausi, pasal 118 ayat 1 undang-undang tersebut juga menjadi landasan melakukan evaluasi.
Ayat 1 pasal 118 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, dan dalam posisi gubernur selaku atasan langsung dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja," katanya.
"Tidak hanya untuk kepala OPD dalam hal ini jabatan pimpinan tinggi pertama. Tapi juga terhadap jabatan tinggi madya yang dalam hal ini tentunya sekprov," tambahnya.
Imran menyebutkan langkah yang dilakukan sudah tepat. Apalagi dalam aturan evaluasi dilakukan minimal dua tahun. Sementara Abdul Hayat Gani telah menjabat sekprov selama tiga tahun lebih.
"Sehingga kalau kita mengacu pada pasal 116 tadi, memang sudah saatnya untuk dilakukan evaluasi secara periodik," katanya.
Pemerintah provinsi, kata dia, juga telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan evaluasi kinerja.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari KASN itu, maka dilakukan evaluasi kinerja. Gubernur selanjutnya membentuk tim evaluasi kinerja," katanya.(*)