Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Kalah dalam Gugatan Aset Jalan di Kawasan Pasar Sentral, Ini Kata Danny Pomanto

Danny menyampaikan, Pemkot Makassar kalah karena dinilai lemah dalam kelengkapan administrasinya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
ist
Toko Bandung Gorden, Makassar. Pemilik toko ini berhasil mengalahkan Pemkot Makassar dalam gugatan di Pengadilan Negeri Makassar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Makassar Danny Pomanto turut menyesalkan kalahnya Pemerintah Kota Makassar dalam gugatan aset jalan yang dikuasai Bandung Gorden.

Danny menyampaikan, Pemkot Makassar kalah karena dinilai lemah dalam kelengkapan administrasinya.

Pemkot Makassar tak punya alas hak atau sertifikat jalan diatas lahan bangunan Bandung Gorden yang ada di Kawasan Pasar Sentral, Jl KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo.

Danny menegaskan, sejak dulu tanah atau aset jalan tak pernah disertifkatkan.

Bangunan tempat berdirinya Bandung Gorden pun berdasarkan sejarah dan peta yang ada di google maps merupakan jalanan. 

"Itu jelas-jelas jalanan, kalau dilihat di google itu jalanan, kadang aspek dan proses hukum tidak lihat sejarah dan fakta di lapangan," ucap Danny Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Lurah di Makassar Diduga Pungli ke Perusahaan Telekomunikasi, Danny Pomanto Sebut Desember Mutasi 

Danny Pomanto Geram, Siapa Lurah di Makassar Lakukan Pungli Rp75 Juta ke Perusahaan Telekomunikasi?

Kalahnya Pemkot Makassar atas gugatan Bandung Gorden di Pengadilan Negeri Makassar sangat berbahaya.

Aset jalan lainnya berpotensi diserobot oleh mafia tanah. 

"Saya tanya kenapa kalah (di pengadilan), dia minta bukti Pemkot punya jalanan, ada sertifikat tidak?
Dulu dimana ada sertifikat jalanan, masa kalau tidak ada sertifikat jalanan semua diambil, besok-besok semua orang ambil ini jalanan, itu cukup berbahaya," sesal Danny.

Namun Pemkot Makassar tak akan tinggal diam, banding akan diajukan ke PN Makassar untuk tetap mempertahankan aset tersebut.

Kelakuan Asri Sahrun Selingkuh dengan Honorer yang Sudah Bersuami, Kini Mundur dari Kepala BPSDM

Danny mengakui, untuk kasus atau gugatan seperti ini adalah hal yang tak bisa diprediksi.

Pemkot Makassar acap kali kalah karena terbatasnya alokasi anggaran untuk penanganan masalah hukum.

Sementara Pemkot Makassar terus diserang dengan bermacam gugatan, utamanya soal aset.

"Kadang-kadang posisi kasus seperti ini di Pemkot tidak ada anggarannya, kan itu anggaran harus diprediksi dari awal, ini mi masalahnya,"ungkapnya. 

Baca juga: Nasib Rumah Tangga E Honorer Sulsel Setelah Asri Sahrun Said Selingkuhi Istrinya

"Bayangkan pengacara tidak ada anggarannya untuk bela Pemkot, kita diserang habis sementara yang disana (lawan) banyak uangnya, kita susah menang. Tapi kita tetap jalan, dicarikan bagaimana bisa tetap pertahankan aset," sambungnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum menerangkan, Pemkot Makassar akan melakukan banding ke PN Makassar.

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar ini menilai bahwa legalitas dokumen pihak Bandung Gorden perlu dipertanyakan.

Ada kejanggalan dengan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bandung Gorden.

Sertifikat tersebut kata Namsum tidak mungkin terbit karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalan.

"Hal-hal lain juga dokumen-dokumen itu menurut saya tidak di dalam posisi yang benar karena dasar awalnya adalah fasilitas umum dan itu adalah jalan," ungkapnya.

"Bahkan dia palsukan dokumen. Ada pemalsuan dokumennya yang bandung gorden," sambungnya. 

Diketahui, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Kota Makassar pada Desember 2021 lalu telah menertibkan ruko Bandung Gorden.

Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemerintah Kota Makassar selama sepuluh tahun.

Di atas lahan milik Pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi.

Selesaikan aset tak bersertifikat sebelum diklaim mafia

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar memberi peringatan kepada Pemkot Makassar untuk segera menyelesaikan aset yang tidak ada alas haknya.

Hal tersebut menjadi rekomendasi Banggar untuk 2023 mendatang.

Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan masih banyak aset yang tidak bersertifikat. 

Pihaknya juga sudah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Pertanahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.

Aset-aset Pemkot yang terinventarisir harus disertifikatkan segara. 

Hal itu untuk mencegah munculnya mafia tanah yang mengaku punya hak atas lahan pemerintah.

"Sudah berulang disampaikan, Dinas Pertanahan dan BPKAD bisa menginventarisir aset Pemkot supaya ada alas haknya. Buatkan sertifikat," ucap Hasanuddin Leo, Minggu (30/10/2022).

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini menuturkan sangat banyak fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos) yang lepas karena tak kuatnya alas hak yang dipegang Pemkot.

Jika tidak segera disertifikatkan, maka akan banyak aset pemerintah yang berpotensi hilang.

"Pemkot belum pernah menang dalam persidangan karena soal data dan alas hak yang tidak dimiliki. Kalau tidak maka aset ini akan satu-satu hilang," katanya.

Leo juga menyinggung developer yang belum menyerahkan fasum-fasos ke Pemkot Makassar.

Mereka sering kali melanggar aturan, melakukan pembangunan perumahan kemudian tidak menyerahkan Parasarana dan Sarana Utilitas (PSU) ke Pemkot Makassar.

Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011, setiap pengembang wajib menyerahkan 30 persen luas lahan yang dikelola. 

"Banyak sekali tadinya fasum fasos sekarang jadi bangunan, ini harus jadi perhatian badan aset untuk memvalidkan datanya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum menyampaikan Dinas Pertanahan terus menggenjot pensertifikatan aset.

Tahun ini Dinas Pertanahan sudah mengusulkan 86 aset yang akan disertifikatkan.

Namun yang dinilai layak untuk diproses hanya 83 bidang fasum-fasos.

"Tiga tertunda karena dari tiga ini ada alas hak diatasnya sehingga masih dilakukan pencermatan," kata Akhmad Namsum.

Tahun ini, Dinas pertanahan sudah berhasil mengamankan 16 aset.

Sebanyak 1 bidang saat awal tahun 2022, 7 bidang saat HUT RI, dan 9 bidang pada Oktober ini.

Namsum berharap, 83 target tahun ini bisa diselesaikan sebelum HUT ke 415 Makassar pada 9 November mendatang.

"Dengan 83 bidang dalam satu tahun ini sudah menjadi upaya luar biasa. Karena Dinas Pertanahan sejak terbentuk 2017 sampai 2021 hanya 38 sertifikat yang terbit. Insyallah satu tahun ini bisa 80-an," harapnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved