Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Pengakuan Berubah-ubah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Listyo Sigit Prabowo ingin mempertegas pengakuan Ismail Bolong soal dugaan hasil tambang ilegal yang disebutkan mengalir ke Kabareskrim

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya menangkap Ismail Bolong pengusaha batu bara Kalimantan Timur berlatar pensiunan polisi. Ismail Bolong dua kali mengeluarkan pernyataan berbeda yang membuat heboh publik. 

Dia menyebut, saat membaca tulisan tangan itu dia direkam pakai telepon genggam iPhone; di hadapan enam anggota polisi dari Paminal Mabes yang terbang khusus dari Jakarta.

Dia bercerita, sebelum dia membaca tulisan berisi kronologis pemberian setoran dari uang hasil tambang ke kabareskrim, Brigjen Hendra Kurniawan (kala itu Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri) mengancam akan memeriksa dan memenjarakannya di propam mabes.

"Tiga kali jenderal Hendra telepon dan ancam saya, pakai hape Kombes, " ujarnya.

Bahkan, katanya, saat ditelpon, Hendra dalam keadaaan mabok.

Video itu beredar di kanal YouTube salah satu media Gatra TV.

Dalam rekaman video itu, Ismail Bolong tampak membaca kertas bernada pengakuan terkait setoran tambang.

Salah satu pengakuan yang dibaca lewat kertas yang dibaca itu, adalah pengakuan Ismail yang mengumpul uang dari hasil tambang.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumulan dan penjualan batubara berkisar antara Rp 5-10 milliar dengan setiap bulannya," ucap Ismail dalam video itu.

"Terkait yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," sebutnya.

Setoran itu disebut rinci, pada September 2021, sebesar Rp 2 milliar, bukan oktober 2021 sebesar Rp 2 milliar, uang tersebut saya serahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto.

"Uang tersebut saya serahkan langsung di ruang kerja beliau," tuturnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved