Narkotika
Buru Pengendar Hingga di Kota Ternate, Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap AMR dan Sita 52 Gram Sabu
Dalam perburuan itu, Timsus Narkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Darianto berhasil meringkus seorang pengedar berinisial AMR (32).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Paket dengan nomor resi atas nama pengirim pria berinisial RS itu, diakui AMR dijemput atas perintah pria berinisial AT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulsel.
"Hasil intrograsi, AMR mengakui bahwa sudah empat kali disuruh oleh lelaki AT untuk mengambil paket kiriman yang berisi narkotika jenis sabu di kantor jasa pengiriman barang Kota Ternate," bebernya.
Setelah melakukan interogasi, Tim dipimpin Darianto pun bergegas ke rumah AMR di Kampung Toloko, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Di rumah AMR tim gabungan Polda Sulsel dan Maluku Utara itu, pun melakukan penggeledahan di rumah AMR.
"Dan ditemukan dirumahnya berupa satu unit timbangan digital, saset kosong dan beberapa saset bekas narkotika jenis sabu serta empat buah buku tabungan," ungkap Dodi.
AMR dan barang bukti sabu dan hasil penggeledahan itu pun diterbangkan ke Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh jajarannya dari otoritas Bandara Sultan Hasanuddin.
"Hasil ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari temuan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," tuturnya (*)