Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkotika

Buru Pengendar Hingga di Kota Ternate, Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap AMR dan Sita 52 Gram Sabu

Dalam perburuan itu, Timsus Narkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Darianto berhasil meringkus seorang pengedar berinisial AMR (32).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
ist
Foto AMR dan barang bukti sabu 52,74 gram sabu yang diaman Ditresnarkoba Polda Sulsel. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel memburu jaringan pengendar sabu hingga ke Ternate, Maluku Utara.

Dalam perburuan itu, Timsus Narkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Darianto berhasil meringkus seorang pengedar berinisial AMR (32).

Selain itu, juga disita barang bukti satu saset sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 52,74 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, penangkapan di Ternate itu, merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya.

Kronologinya, dimulai dengan AKBP Darianto didampingi Panit IV Ipda Rudi Adrianto dan Aipda Sumantri berangkat ke Ternate.

Saat tiba di Ternate, Timsus Narkoba Polda Sulsel pun berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Targetnya, menangkap penjemput sabu 52,74 gram itu di kantor jasa pengiriman barang Jl Kesatrian Ternate.

Namun, hingga sehari berselang, barang haram itu tak kunjung dijemput oleh sang pengendar yang menjadi target operasi.

Timsus Narkoba Polda Sulsel dan Tim Narkoba Polda Maluku Utara pun mendatangi kantor jasa pengiriman itu.

Di kantor tersebut, Tim gabungan itu mengecek kamera CCTV untuk mengidentifikasi wajah orang yang sebelumnya datang menanyakan kiriman barang haram itu.

Dari rangkaian pemeriksaan CCTV itu, wajah AMR pun teridentifikasi dan keberadaannya berhasil diendus.

AMR yang saat itu berada di kawasan salah satu mal Kota Ternate pun dibuntuti dan berhasil ditangkap.

"AMR yang saat itu masuk ke salah satu Counter ATM yang ada di jejeran pertokoan, setelah keluar dari Counter ATM tersebut. Sekira pukul 16.15 Wita tim berhasil mengamankan AMR," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun, Selasa (15/11/2022) malam.

AMR yang tertangkap, lanjut Dodi, pun diinterogasi dan mengakui bahwa ia pernah datang ke kantor jasa pengiriman barang itu untuk menjemput sabu seberat 52,74 gram itu.

"Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 14.00 wita, dia (AMR) datang ke kantor (jasa pengiriman barang) Kota Ternate untuk mengambil paket kiriman (sabu 52,74 gram)," ujar Dodi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved