KPU Parepare Pilih Nasarong PAW DPRD, Golkar Tak Terima hingga Layangkan Gugatan ke PTUN
Keputusan itu sudah masuk ke DPRD Parepare serta sesuai peraturan PKPU nomor 6 tahun 2019
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
"Kalau kami DPD II mengganggap itu belum final. Kami sementara melakukan gugatan di PTUN," imbuhnya
Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid mengatakan proses PAW di diberi waktu 7 hari setelah menerima surat dari KPU Parepare.
Selanjutnya diteruskan ke Walikota dan Gubernur untuk segera ditetapkan.
“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Halaman 2 dari 2