Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Parepare Pilih Nasarong PAW DPRD, Golkar Tak Terima hingga Layangkan Gugatan ke PTUN

Keputusan itu sudah masuk ke DPRD Parepare serta sesuai peraturan PKPU nomor 6 tahun 2019

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Divisi Teknis Safriani Sudirman    

"Kalau kami DPD II mengganggap itu belum final. Kami sementara melakukan gugatan di PTUN," imbuhnya 

Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid mengatakan proses PAW di diberi waktu 7 hari setelah menerima surat dari KPU Parepare

Selanjutnya diteruskan ke Walikota dan Gubernur untuk segera ditetapkan.

“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” pungkasnya. 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved