Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Rokok

Harga Rokok Surya, Marlboro, Sampoerna, Djarum, Gudang Garam 2022, Cukai Naik 2023

Harga rokok akan naik setelah harga tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok dinaikkan oleh pemerintah

Editor: Ari Maryadi
Shutterstock/Tribunnews
Harga rokok akan naik setelah harga tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok dinaikkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, usulan kenaikan cukai rokok ini sudah mendapat persetujuan dari Preden Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Para konsumen rokok harus siap-siap merogoh kocek lebih banyak jika ingin merokok ke depan.

Harga rokok akan naik ke depan.

Hal itu dikarenakan harga tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok akan dinaikkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan edukasi kepada masyarakat akan bahaya merokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, usulan kenaikan cukai rokok ini sudah mendapat persetujuan dari Preden Jokowi.

Jumlah kenaikan cukai rokok ini mencapai 10 persen untuk tahun 2023 serta 2024 mendatang.

Kenaikan ini tentu akan berdampak naiknya harga rokok.

Sri Mulyani menjelaskan, karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen . Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik. Besarannya yaitu rata-rata 15 % untuk rokok elektrik dan 6 % untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya).

"Dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 % selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 % yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 % pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved