Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajib Pajak, Yuk Kenalan dengan Layanan e-Filing

Kini Direktorat Jenderal Pajak sudah menghadirkan layanan pelaporan SPT (e-Filing) yang memberikan kemudahan bagi setiap taxpayer.

DOK DJP
Logo e-Filing, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. 

Wajib pajak tidak perlu khawatir karena dua tahapan pertama dalam pelaporan SPT melalui efilling hanya perlu dilakukan sekali saja saat pertama kali mendaftar, sementara satu tahapan lagi yakni tahapan ketiga dilakukan setiap kali melaporkan SPT. Tahap-tahap tersebut antara lain meliputi:

1. Pertama-tama, wajib pajak perlu melakukan pengajuan permohonan EFIN. Secara garis besar, istilah EFIN merujuk pada nomor identitas wajib pajak bagi setiap pengguna efilling.

Karena penggunaan EFIN ini hanya dilakukan sekali, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pengajuan satu kali saja yaitu sebelum mendaftar efilling.

Untuk dapat mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.

2. Setelah wajib pajak berhasil mendapatkan nomor EFIN, maka dapat langsung mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi untuk mengakses efilling di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran diri ini memiliki batas waktu yaitu paling lama 30 hari semenjak diterbitkannya EFIN. Batas waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 30 hari, maka wajib pajak harus mengulang langkah pertama.

3. Setelah kedua langkah di atas sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa mengakses layanan efilling untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui empat langkah saja, pertama yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi efilling, kedua yaitu meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT melalui email atau SMS, ketiga yaitu mengirimkan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi yang telah dikirim selanjutnya.

Langkah keempat atau langkah terakhir, wajib pajak akan menerima notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.

Mengenal Aplikasi Pengelolaan Pajak

Melihat penjelasan di atas, kita semua pasti sepakat bahwa proses pelaporan SPT kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan memanfaatkan layanan efilling dari Direktorat Jenderal Pajak.Teknologi digital kini sangat membantu proses pengurusan pajak agar berjalan dengan lebih efisien.

Namun bagi Anda pelaku usaha ataupun badan yang membutuhkan proses pengurusan pajak dengan lebih mudah, teratur, dan akuntabel, maka sangat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari Klikpajak. 

Aplikasi ini banyak dipercaya oleh perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia karena memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, efilling, e-Faktur, serta e-Biling.

Anda juga sudah tidak perlu khawatir karena aplikasi Mekari Klikpajak sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data sangat terjamin.

Demikianlah tadi telah kami rangkum penjelasan lengkap mengenai salah satu layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah wajib pajak dalam proses pendataan hingga pelaporan SPT, yaitu efilling.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa layanan efilling yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terbukti mampu menjawab kebutuhan para wajib pajak akan proses pelaporan SPT secara lebih mudah, cepat, dan aman.

Selain itu kita juga dapat mengetahui bahwa ada aplikasi terpercaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola pajak terutama bagi wajib pajak badan, yaitu Klikpajak.id yang sudah terjamin kualitas layanannya.

Untuk informasi lebih jelasnya bisa mengunjungi atau klik 

(adv\reskyamaliah).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved