Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajib Pajak, Yuk Kenalan dengan Layanan e-Filing

Kini Direktorat Jenderal Pajak sudah menghadirkan layanan pelaporan SPT (e-Filing) yang memberikan kemudahan bagi setiap taxpayer.

DOK DJP
Logo e-Filing, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. 

MEMBAYAR pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Untuk dapat membayar pajak, para wajib pajak atau taxpayer baik itu secara pribadi maupun badan harus mengumpulkan dokumen persyaratan, mengisi formulir, hingga menyerahkan data ke kantor pelayanan pajak.

Namun kini Direktorat Jenderal Pajak sudah menghadirkan layanan pelaporan SPT yang memberikan kemudahan bagi setiap taxpayer. Layanan ini dikenal sangat berguna.

Penjelasan mengenai e-Filing Pajak

Istilah efiling pertama kali disinggung pada siklus hak dan kewajiban Taxpayer tahap ketiga yang berkaitan tentang pelaporan pajak.

Pada kesempatan tersebut, dirjen pajak telah menyampaikan secara sekilas tentang adanya fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online bagi wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi efilling.

Secara umum, prosedur dari sistem efilling dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, layanan ini mencakup sistem pelaporan SPT secara online melalui internet tanpa harus mengeluarkan biaya apapun dan tanpa melalui pihak ketiga.

Karena sistem ini secara khusus dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi taxpayer dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, lebih murah, dan lebih aman.

Dengan memanfaatkan sistem efilling, kini wajib pajak sudah tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak ataupun di lokasi drop box.

Seperti yang kita ketahui sebelum hadirnya aplikasi efilling memang sering terjadi antrian panjang untuk mengurus SPT. Berdasarkan jenisnya, terdapat dua jenis SPT yang dapat dilayani oleh aplikasi efilling.

Jenis-Jenis Spt Yang Dapat Dilayani Oleh Aplikasi e-Filing

  • Formulir 1770S (SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak Orang Pribadi)

Formulir ini ditujukan bagi taxpayer Orang Pribadi yang mendapatkan sumber penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Wajib pajak orang pribadi ini bisa juga memiliki penghasilan lainnya yang bukan berasal dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.

Contoh masyarakat yang masuk ke kategori ini adalah karyawan di suatu perusahaan, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang mungkin memperoleh penghasilan lainnya dari hasil sewa rumah, honor sebagai pembicara, pengajar, dan lain sebagainya.

  • Formulir 1770SS (SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi)

Formulir ini ditujukan bagi orang pribadi yang memperoleh sumber penghasilan dari hanya satu pemberi kerja, atau dalam kata lain sebagai karyawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved