Wajib Pajak, Yuk Kenalan dengan Layanan e-Filing
Kini Direktorat Jenderal Pajak sudah menghadirkan layanan pelaporan SPT (e-Filing) yang memberikan kemudahan bagi setiap taxpayer.
Istilah wizard sebenarnya merujuk pada program atau bagian dari perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus agar memungkinkan pengguna untuk bisa merancang sebuah dokumen langkah demi langkah secara mudah dan aman.
Dengan tersedianya wizard di fasilitas e filing, maka proses penginputan data dapat berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
5. Data yang diinput untuk pelaporan SPT melalui fasilitas efilling dijamin lengkap, karena ada tahap validasi saat pengisian SPT.
Ketika sedang mengurus data untuk pelaporan SPT secara manual, masih banyak wajib pajak yang khawatir jika ada data yang kurang atau terlewat selama proses penginputan.
Namun risiko semacam ini dapat dicegah dengan memanfaatkan fitur efilling, karena pada proses pengisian SPT terdapat tahap validasi data.
Tahap validasi data ini ditujukan agar wajib pajak dapat memeriksa kembali kelengkapan data sekaligus menghindari kesalahan dalam penginputan.
6. Layanan pelaporan SPT melalui efilling lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas. Sebelum adanya layanan efilling yang dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengisian data dan pelaporan SPT bagi taxpayer hanya bisa dilakukan secara manual.
Proses pengisian dan pelaporan data pajak secara manual tentu sarat akan penggunaan banyak kertas, karena data dari wajib pajak dan formulir pengisian semuanya dicetak di lembaran kertas.
Selain kurang ramah lingkungan, proses semacam ini juga cukup berisiko terutama apabila wajib pajak lupa kelupaan mengisi atau membawa bahkan satu lembar kertas saja.
Dengan adanya fasilitas efilling, keseluruhan proses pengisian data hingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara digital melalui situs resmi, sehingga jauh lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas sekaligus meminimalisir risiko kehilangan.
7. Dalam menggunakan fasilitas efilling dari Direktorat Jenderal Pajak, maka beberapa dokumen pelengkap yang diperlukan seperti fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP pribadi.
Serta fotokopi Bukti Pembayaran Zakat, atau SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, sudah tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta secara khusus oleh kantor pelayanan pajak melalui Account Representative (AR).
Hal inilah yang membuat proses penginputan data hingga pelaporan SPT menjadi jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan pelaporan SPT manual tanpa efilling.
Tahap-Tahap Pembuatan e-Filing
Agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas efilling, ada tiga tahapan utama yang perlu dilakukan.