Opini
Justice Collaborator Eliezer
Sudah benar strategi kuasa hukum Eliezer tidak melakukan perlawanan hukum secara terbuka dan berhadap-hadapan, dengan mengajukan keberatan.
Eliezer dengan melalui kuasa hukumnya tidak perlu menghabiskan energi membantah kronologi yang telah disusun oleh JPU.
Juga tidak perlu memelintir fakta dan ketentuan-ketentuan pidana, dengan harapan akan diputus bebas dari segala tuntutan hukum.
Simpati keluarga Yosua dan publik yang sudah memihak kepadanya. Sudah cukup kredit poinnya, akan merebut hati JPU dan majelis hakim pengadilan, memberikan keringanan hukuman untuknya.
Apalagi reward keringanan hukuman itu, tidak hanya akan diperolehnya saat berstatus sebagai narapidana. Kelak, ketika ia sudah dalam menjalani masa pemasyarakatan, ia masih akan diberikan remisi khusus, dan didahulukan pembebasan bersyaratnya berdasarkan rekomendasi LPSK.
Hukum sebagai perilaku, hukum sebagai jiwa rakyat Indonesia, memang tidak buta. Tidak bisu. Di luar sana, suara keadilan terus memekik telinga, terus meraung-raung sembari menggedor dinding-dinding tebal tribrata, adhyaksa, dan justitia.
Sekalipun Eliezer sebagai eksekutor langsung atas hilangnya nyawa Yosua. Besar harapan rakyat Indonesia, agar Eliezer diringankan hukumannya, dengan pertimbangan keadilan untuk Yosua dan keluarga, dialah yang membuka pintu-pintunya.
Dialah yang menyalakan lilin harapan, atas gelapnya keadilan di balik skenario Sambo. Tembak-menembak polisi, dalam drama dan ilusi pembelaan terpaksa.(*)