Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Justice Collaborator Eliezer

Sudah benar strategi kuasa hukum Eliezer tidak melakukan perlawanan hukum secara terbuka dan berhadap-hadapan, dengan mengajukan keberatan.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Damang Averroes Al-Khawarizmi Advokat/Praktisi Hukum. 

Oleh:

Damang Averroes Al-Khawarizmi
Advokat/Praktisi Hukum

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dalang utamanya, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sudah lebih tiga bulan menyihir perhatian sejumlah pemirsa tanah air. Bak drama sinetron yang berepisode, hingga masyarakat pelosok pedesaan pun, tidak mau ketinggalan dalam mengikuti pemberitaan Sambo.

Tidak seperti sidang perdana Sambo dan tiga terdakwa lainnya. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan jadwal sidang pembacaan dakwaannya, yang jatuh tempo pada hari berikutnya, begitu besar frekuensi simpati publik untuknya.

Pernyataan maaf Eliezer secara terbuka di ruang persidangan, makin meneguhkan kepercayaan dan mewakilkan sejumlah harapan rakyat Indonesia, keadilan untuk Yosua dan keluarganya masih terbuka lebar.

Eliezer laksana pahlawan keadilan yang berhasil “menebas” skenario tembak-menembak polisi, hasil desain Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, tidak mengagetkan jika banyak kalangan berharap, agar Eliezer dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kalaupun tidak bisa dibebaskan, cukuplah ringan hukumannya, dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya.

Sulit Bebas

Sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dari uraian kronologi perkara, sepertinya sulit bagi Eliezer untuk bebas dari hukuman atas dakwaan bersama-sama/turut serta dengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat, dan Putri dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berkenaan dengan peluang bagi Eliezer untuk bebas dari tuntutan hukum. Banyak kalangan, menganggap bahwa perbuatan Eliezer yang menembak Yosua tidak dapat dipidana, karena sedang dalam kapasitas menjalankan perintah atasan.

Keliru pendapat ini, karena perintah atasan yang dimaksud dapat membebaskan bawahan dari pemidanaan. Hanyalah perintah atasan yang nyata-nyata merupakan kewenangan dari pemberi perintah.

Dalam konteks itu, apakah Sambo berwenang untuk memerintahkan Eliezer membunuh Yosua? Jelas tidak, karena membunuh merupakan sesuatu yang dilarang dalam undang-undang atau merupakan tindak pidana. Kalau dilarang dalam undang-undang, sudah pasti tidak terklasifikasi sebagai kewenangan.

Itupun, kepada bawahan tidak dengan serta-merta dapat menjalankan perintah tersebut, karena dia dibebani itikad baik atau kemampuan untuk menakar “isi perintah” soal benar dan salahnya.

Jika Eliezer tidak bisa bebas dari alasan penghapus pidana berdasarkan perintah jabatan. Apakah ia bisa bebas karena alasan daya paksa/overmacht…? Mari kita mencermati detik-detik kronologi pembunuhan Yosua, saat Eliezer diperintahkan oleh Sambo menembak Yosua di rumah Duren Tiga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved