Headline Tribun Timur
Alasan Apotek di Makassar Tetap Jual Obat Jenis Sirup Meski Dilarang Kemenkes
Beberapa pengelola apotek mengaku obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.
Syahril juga menjelaskan penyakit gagal ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan vaksinasi maupun infeksi COVID-19.
“Sampai saat ini kejadian gagal ginjal akut tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi COVID-19,” ujarnya.
Ia pun juga menyebutkan hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyebab pasti gagal ginjal akut pada anak.
Meski begitu upaya penelusuran kasus gagal ginjal akut terus dilakukan Kemenkes dengan menggandeng para ahli epidemiologi, Badan POM, IDAI, dan Puslabfor.
Penyelidikan epidemologi dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui infeksi-infeksi yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Pemeriksaan mencakup swab tenggorokan, swab anus, pemeriksaan darah dan kemungkinan intoksikasi.
Saat ini Kemenkes bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemologi kepada masyarakat, tim akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah di derita 10 hari sebelum masuk rumah sakit atau sakit.
“Harapannya hasilnya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya,” kata Syahril.
Klarifikasi BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengeluarkan klarifikasi lanjutan, terkait ramainya obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis obat jenis sirup yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” tulis BPOM dikutip dari laman resminya.
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Baca Berita Selengkapnya di Harian Tribun Timur