Kepala Desa
Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Sinjai karena Lantik Ikhwan A Usman sebagai Kades Aska
Putusan PTUN menolak gugatan Calon Kepala Desa Bahar pada Kamis (13/10/2022). Oleh majelis hakim menolak gugatan H Bahar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Panitia Pilkades Aska membawa kotak suara dan dikawal oleh Brimob usai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Sementara pihak Bahar menegaskan bahwa tidak akan melakukan protes dan menghargai proses hukum jika kalah di PTUN.
Demikian juga sebaliknya, pihaknya tak mengerahkan massa pendukungnya melakukan euforia kemenangan jika menang.
Pilkades Aska telah berlangsung pada 17 Maret lalu. Pasca pilkades di desa itu pihak Ihkwan A Usman melakukan gugatan karena menilai ada kecurangan.
Pemungutan suara pun dilakukan dan Ihkwan A Usman meraih perolehan suara terbanyak, berbalik keadaan dengan Pilkades sebelumnya yang berhasil unggul adalah H. Bahar.
Pasca Ihwan menang di pemungutan suara ulang, giliran H Bahar menggugat di PTUN. (*)