Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Desa

Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Sinjai karena Lantik Ikhwan A Usman sebagai Kades Aska

Putusan PTUN menolak gugatan Calon Kepala Desa Bahar pada Kamis (13/10/2022). Oleh majelis hakim menolak gugatan H Bahar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Panitia Pilkades Aska membawa kotak suara dan dikawal oleh Brimob usai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

Sementara pihak Bahar menegaskan bahwa tidak akan melakukan protes dan menghargai proses hukum jika kalah di PTUN.

Demikian juga sebaliknya, pihaknya tak mengerahkan massa pendukungnya melakukan euforia kemenangan jika menang.

Pilkades Aska telah berlangsung pada 17 Maret lalu. Pasca pilkades di desa itu pihak Ihkwan A Usman melakukan gugatan karena menilai ada kecurangan.

Pemungutan suara pun dilakukan dan Ihkwan A Usman meraih perolehan suara terbanyak, berbalik keadaan dengan Pilkades sebelumnya yang berhasil unggul adalah H. Bahar.

Pasca Ihwan menang di pemungutan suara ulang, giliran H Bahar menggugat di PTUN. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved