Kepala Desa
Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Sinjai karena Lantik Ikhwan A Usman sebagai Kades Aska
Putusan PTUN menolak gugatan Calon Kepala Desa Bahar pada Kamis (13/10/2022). Oleh majelis hakim menolak gugatan H Bahar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa Aska Ikhwan A Usman menanggapi dingin putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan.
Putusan PTUN menolak gugatan Calon Kepala Desa Bahar pada Kamis (13/10/2022).
Oleh majelis hakim menolak gugatan H Bahar.
Materi gugatan tentang tahapan itu dinilai sudah kadaluarsa atau sudah lewat karena saat ini sudah ada kepala desa yang sudah dilantik oleh bupati Sinjai.
Menanggapi hasil keputusan PTUN tersebut, Kepala Desa Aska terpilih Ikhwan A Usman menilai putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pemerintahannya.
"Kalah menang terhadap putusan PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap jabatan saya sebagai kepala desa karena yang digugat saudara H Bahar adalah tahapan, sementara tahapan Pilkades sudah lama selesai," katanya, Kamis (14/10/2022).
Tetapi ia tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Namun ia menegaskan bahwa sengketa Pilkades Aska belum selesai di meja hijau.
Calon Kepala Desa Aska, H Bahar masih melakukan satu gugatan di PTUN Makassar.
Materi gugatannya adalah menggugat Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa karena melantik Ihwan A Usman sebagai kepala desa.
"Satu lagi gugatannya yakni menggugat Pak Bupati Sinjai karena melantik saya sementara masih proses hukum berjalan saat itu," kata Ikhwan Usman.
Ia mengaku bahwa meski digugat namun tetap melaksanakan pemerintahan desa.
Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia juga mengaku tidak ada perbedaan antara pendukungnya dengan bukan pendukungnya.
"Semua kami layani, tidak ada perbedaan. Di staf kami juga begitu meski 80 persen staf (desa) di dalam tak mendukung saya dulu saat saya jadi calon. Tapi perlakuan saya sama tidak membedakan yang penting bisa jalankan tugas dengan baik," katanya.
Pada Kamis (13/10/2022) kemarin menjelang putusan PTUN, kantor Desa Aska dijaga ketat aparat kepolisian Polres Sinjai.
Sementara pihak Bahar menegaskan bahwa tidak akan melakukan protes dan menghargai proses hukum jika kalah di PTUN.
Demikian juga sebaliknya, pihaknya tak mengerahkan massa pendukungnya melakukan euforia kemenangan jika menang.
Pilkades Aska telah berlangsung pada 17 Maret lalu. Pasca pilkades di desa itu pihak Ihkwan A Usman melakukan gugatan karena menilai ada kecurangan.
Pemungutan suara pun dilakukan dan Ihkwan A Usman meraih perolehan suara terbanyak, berbalik keadaan dengan Pilkades sebelumnya yang berhasil unggul adalah H. Bahar.
Pasca Ihwan menang di pemungutan suara ulang, giliran H Bahar menggugat di PTUN. (*)