Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jokowi Teken Kepres Pemecatan Ferdy Sambo, Jenderal Asal Toraja Kini Jadi Warga Sipil Biasa

Jokowi telah menekan Keputusan Presiden ( Kepres ) pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Jokowi dan Ferdy Sambo. Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah bersifat final dan mengikat.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menuturkan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Profil Ferdy Sambo

Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.

Pria berusia 49 tahun itu sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).

Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.

Pada 2010, ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.

Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved