Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jokowi Teken Kepres Pemecatan Ferdy Sambo, Jenderal Asal Toraja Kini Jadi Warga Sipil Biasa

Jokowi telah menekan Keputusan Presiden ( Kepres ) pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Jokowi dan Ferdy Sambo. Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Karir Irjen Ferdy Sambo di Polri akhirnya berakhir.

Padahal Irjen Ferdy Sambo pernah digadang-gadang bakal jadi Kapolri masa depan.

Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Masih Melawan, Jenderal Asal Makassar Ingin Menggugat ke PTUN

Baca juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo Bakal Lama, Saksi Kunci Dikabarkan Sakit: Mabes Polri: Penyembuhannya Lama

Pangkat terakhir Irjen Ferdy Sambo adalah Jenderal bintang dua.

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.

"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).

Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.

Gugat ke PTUN

Suami Putri Candrawathi Irjen Ferdy Sambo masih melawan.

Jenderal asal Toraja Sulawesi Selatan itu menggugat ke PTUN.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melawan atas sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Suami Putri Candrawathi ini ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat di Polri.

Polri menolak sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved