Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Masih Melawan, Jenderal Asal Makassar Ingin Menggugat ke PTUN
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menyerah atas sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. Ia mencoba melawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menyerah atas sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.
Jenderal Asal Makassar itu masih mencoba melakukan perlawanan terhadap Polri.
Irjen Ferdy Sambo ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat di Polri.
Polri menolak sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah bersifat final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menuturkan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Banding Ditolak
Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.