Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Cicil Dana Bagi Hasil Pajak Water Levy PT Vale Indonesia

Pemprov Sulsel diketahui punya utang sekira Rp60 miliar atas bagi hasil pajak permukaan air atau Water Levy PT Vale Indonesia.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
abdiwan/tribuntimur.com
Pekerja memantau pergerakan air di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Balambano di Desa Lambano, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. PT Vale Indonesia memiliki tiga PLTA yakni, PLTA Larona, PLTA Balambano, dan PLTA Karebbe. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel) Muhammad Rasyid mengonfirmasi Pemprov Sulsel telah menyerahkan dana bagi hasil pajak kepada Pemda Luwu Timur.

Pemprov Sulsel diketahui punya utang sekira Rp60 miliar atas bagi hasil pajak permukaan air atau Water Levy PT Vale Indonesia.

Dana bagi hasil pajak water levy ini dari Januari sampai Agustus 2022.

“Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur,” kata Rasyid, Jumat (23/9/2022).

Ia menambahkan, pembayaran dilakukan bertahap.

Menurutnya, pembayaran dana bagi hasil pajak water levy Rabu lalu baru Januari-Maret, sementara untuk triwulan dua belum.

Demikian juga triwulan tiga yang waktunya hampir habis.

“Kita akan bayarkan secara berkala,” kata Rasyid.

Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib menyatakan pemprov belum bisa dikatakan punya utang ke Pemda Luwu Timur terkait pajak bagi hasil water levy.

Alasannya, Water Levy PT Vale belum berakhir.

“Ini tahun kan masih berjalan, Kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang,” kata Sultan.

“Ini soal waktu saja, segera dibayarkan begitu proses administrasi selesai. Intinya setiap tahun memang pemprov selalu kurang salur bagi hasil, tapi di akhir tahun dan awal tahun berikutnya pemprov selalu melunasi,” Sultan menambahkan.

Diketahui, water levy ini terkait pemanfaatan air melalui tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Luwu Timur.

Tiga PLTA PT Vale itu masing-masing Larona, Balambano, dan Karebbe.

Berdasarkan aturan pertambangan diatur di Undang-undang 28/2009, maka yang berhak menarik pajak air permukaan laut hanya pemerintah provinsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved