Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Penyebab Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Ditunda Sampai 3 Kali, Jenderal Bintang Satu Tak Dipecat?

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan sudah ketiga kalinya ditunda setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan sudah ketiga kalinya ditunda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan sudah ketiga kalinya ditunda.

Brigjen Hendra Kurniawan tersangka Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, jadwal pertama sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan kedua September.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diterpa Masalah Baru yang Libatkan Pengusaha, Bukan Obstruction of Justice

Baca juga: Nasib Brigjen Hendra Kurniawan di Polri Ditentukan Pekan Depan, Saksi Kunci Jadi Masalah Baru

Namun pada 13 September 2022, Polri mengundur jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kuniawan.

Sidang etik Brigjen Hendra Kuniawan kembali dijadwalkan pada pekan ketiga bulan September ini.

"Info dari Propam Insya Allah minggu depan," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Begitu tiba 13 September 2022, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda dan dijadwalkan pekan keempat bulan September.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Adapun alasan mengapa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kali ini ditunda lantaran seorang saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.

Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius.

"Karena saksi kunci dalam kondisi sakit, kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," ujarnya.

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.

Empat Orang Dipecat

Sebanyak empat orang telah dipecat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved