Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Nasib Brigjen Hendra Kurniawan di Polri Ditentukan Pekan Depan, Saksi Kunci Jadi Masalah Baru

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman sakit.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda pekan depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan ditunda ke pekan depan.

Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan dilakukan setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Tabiat Irjen Ferdy Sambo Diungkap Eks Jenderal Alumni Akpol, Tak Berprestasi Tapi Karir Melejit

Baca juga: 5 Jenderal Semprot Brigjen Hendra Kurniawan - Kombes Budhi soal Ferdy Sambo, Ada Banjir Air Mata

Alasan penundaan sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan karena salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.

Sehingga harus menunggu kondisi kesehatan AKBP Arif Rahman baru akan digelar sidang kode etik.

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," pungkasnya.

Tujuh Orang Tersangka

Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.

Ia termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved