Batalyon 120
Kapolrestabes Kombes Budhi Haryanto Tindak Tegas Batalyon 120: Kalau Aneh-aneh Saya Hajar
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berjanji menindak tegas anggota Batalyon 120 jika kedapatan melakukan tindak pidana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berjanji menindak tegas pelaku tindak pidana yang menguasasi senjata tajam di luar hasil rampasan. Termasuk bagi anggota Batalyon 120 Makassar bentukannya.
Sekalipun itu anggota Batalyon 120, jika kedapatan melakukan tindak pidana, Kombes Budhi Haryanto berjanji tidak akan main-main dengan pelaku.
Hal itu diungkapkan perwira polisi tiga melati itu dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Minggu (18/9/2022) malam.
Dalam kesempatan itu Kombes Budhi Haryanto lima pelaku pembawa senjata tajam yang viral di media sosial.
"Ini yang sempat viral kemarin, kan," kata Kombes Budhi Haryanto mengawali.
"Jadi tidak ada B120 itu kebal hukum, kan saya sudah jelaskan. Saya kumpul satu-satu supaya saya kenal. Kalau aneh-aneh ya saya hajar," lanjutnya.

"Apabila yang bersangkutan di tengah jalan atau dimanapun dia berada kemudian di lengkapi senjata, yang mana senjata tersebut bukan hasil serahan pasti akan kita proses secara hukum," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ada tiga jenis barang bukti diamankan tim Resmob Polda Sulsel saat memeriksa pelaku.
"Barang bukti yang diamankan 3 buah badik, 2 buah ketapel, dan 4 buah anak panah," ujarnya.
Ia menambahkan, kelima pelaku diancam 15 tahun penjara atas perbuatannya membawa sajam jenis badik dan busur.
"Pasal yang diterapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, lima pemuda bersenjata tajam di Jl Galangan Kapal, Kecamatan, Tallo, Kota Makassar, ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, Jumat (16/9/2022).
Kelimanya, AK alias Akbar (22), AF (16), Supriyadi (22), WD (15) dan seorang pelajar berinisial ID (14).
Kelimanya ditangkap saat Tim Resmob dipimpin Kompol Dharma Negara dan Panit 3 Ipda Abdillah Makmur, melakukan penyelidikan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan.