Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Kapolrestabes Kombes Budhi Haryanto Tindak Tegas Batalyon 120: Kalau Aneh-aneh Saya Hajar

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berjanji menindak tegas anggota Batalyon 120 jika kedapatan melakukan tindak pidana

Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto. Perwira polisi tiga melati itu berjanji menindaktegas anggota Batalyon 120 Makassar bentukannya jika kedapatan melakukan tindak pidana. 

Dalam video tersebut, dua remaja yang ditangkap itu mengaku sebagai anggota Batalyon 120 Makassar dari sektor Sinassara.

"Saya anak batalyon yang ditangkap sama Resmob Polda bawa badik," ucap remaja bersweeter abu-abu.

"Saya W (inisial) anggota Batalyon 120 ditangkap Resmob Polda, sektor Sinassara," ucap remaja berbaju merah yang kedapatan membawa busur.

Polrestabes Makassar Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap 27 pelaku kriminal dalam sepekan terakhir.

Para pelaku tersebut terlibat dalam peristiwa pidana seperti pencurian dan kekerasan, penganiyaan.

Termasuk pengeroyokan yang menelan satu korban jiwa di Jl Faisal, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasil penangkapan tersebut, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryonto serta Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana pada pres release di Mapolrestabes Makassar, Minggu (18/9/2022) malam.

Kombes Pol Komang turut mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap enam kasus yang akhir-akhir ini marak di Kota Makassar.

"Ini menjadi sebuah keberhasilan dai Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus-kasus yang semakin marak di Makassar," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Komang merincikan ada enam kasus penting terjadi sepekan terakhir.

Rincian kasus tersebut ialah:

1. Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Jl Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea. Kejadian 14 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Pelaku yang berhasil diamankan ada tujuh orang yakni A, AT, A, AW, Y, E, dan W.

Barang bukti didapatkan dua ketapel, satu badik, dan satu motor tipe Yamaha Jupiter. Pelaku akan disangkakan pasal UU Tindak Pidana Pasal 365 ayat 1 dan 4 hukuman 12 tahun penjara.

2. Pencurian dan Kekerasan (Curas) di warung Nasi Kuning Sedap Mandai di Jalan Bahagia, Sudiang, Biringkanaya. Kejadian 15 september 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku yang berhasil diamankan ada enam orang yakni WH, Y, E, B, WR dengan rata-rata mereka umur 18 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved