Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Kapolrestabes Kombes Budhi Haryanto Tindak Tegas Batalyon 120: Kalau Aneh-aneh Saya Hajar

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berjanji menindak tegas anggota Batalyon 120 jika kedapatan melakukan tindak pidana

Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto. Perwira polisi tiga melati itu berjanji menindaktegas anggota Batalyon 120 Makassar bentukannya jika kedapatan melakukan tindak pidana. 

Barang bukti dua ketapel, helm, dua buah busur dan satu motor. Pasal 361 ayat 1, Pasal 335 jo 56 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun penjara.

3. Penganiayaan di lampu merah Baddoka. Kejadian 11 September 2022 sekitar pukul 05.00. Pelaku yang berhasil diamankan enam orang yakni A, B, Y, W, dan AN.

Barang bukti diamankan sua pangka, batang busur, dan satu motor merek Yamaha Mio. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat 2, Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 56, Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun hukuman 10 tahun penjara.

4. Pembunuhan secara bersama-sama yang dilakukan di Jl Faisal 12 di Banta-bantaeng. Kejadian 17 September 2022 sekitar pukul 23 Wita. Pelaku diamankan tiga orang inisial AF, A, dan MA. S

Barang bukti diamankan satu buah batu, satu buah trafic con, dan satu lembar baju miliki korban. Pasal yang diterapkan Pasal 338, dan atau 170 ayat 2 hukuman penjara 12 tahun.

5. Tindak pidana membawa dan menguasai menyimpan sajam yang ditangkap Resmob Polda Sulsel. Kejadian 16 September 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku lima orang yang berinisial A, I, W, S, dan AF

Barang bukti yang diamankan tiga buah badik, dua buah ketapel, dan empat buah anak panah. Pasal yang diterapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 dengan hukuman 15 tahun penjara.

6. Razia Knalpor Brong pada 18 September 2022 diamankan 12 unit kendaraan roda dua dan 20 unit roda empat. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved