Hacker Bjorka
Rekam Jejak Agung Hidayatullah, Pemuda Madiun Jual Telegram 100 Dollar ke Hacker Bjorka
Pemuda Madiun mengakui dirinya adalah pembuat channel Telegram Bjorkanism lalu menjual channel itu kepada Bjorka langsung sebesar 100 dollar
Meski sudah dipulangkan, Agung mengaku masih ada orang-orang yang mengawasinya.
Ia juga dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. "Saya hanya kenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers, Jumat (16/9) mengatakan Agung dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Hanya saja polisi belum menetapkan pasal dari perbuatannya itu.
Mabes Polri juga belum menahan Agung lantaran ia dinilai kooperatif menghadapi proses hukum.
MAH hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujar Ade. Ade memastikan tersangka Agung bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. Ia diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram.
Di sisi lain penetapan Agung sebagai tersangka kasus peretasan Bjorka membuat bingung pihak keluarga pemuda asal Madiun tersebut.
Sang ayah, Jumanto mengatakan anaknya itu sudah dipulangkan oleh polisi dan mendapat surat pelepasan.
Namun tiba-tiba Agung ditetapkan sebagai tersangka. "Kan, sudah pulang. Sudah ada surat pelepasan, kenapa masih jadi tersangka? Keluarga berharap masalah segera selesai," kata Jumanto, Sabtu (17/9).
Jumanto mengatakan dia tidak tahu harus berbuat apa. Ia hanya bisa meminta maaf bila perilaku anaknya dianggap salah atau melanggar hukum.
"Kami ini orang kecil. Mungkin anak saya ada salah-salah ketik, mohon dimaafkan," tutur Jumanto yang berprofesi sebagai yang seorang petani ini.
Meski demikian, keluarga mengaku sangat senang begitu anaknya pulang lagi ke rumah. Sebab, sejak penangkapan Rabu (14/9) lalu, keluarga sedih dan khawatir terjadi sesuatu pada Agung.(tribun network/yan/igm/dod)