Batalyon 120
Bocor! Ternyata Ini Sumur 'Uang' Batalyon 120 Ormas Bentukan Kapolrestabes Makassar dan Wali Kota
Kabar penggerebekan Batalyon 120 Makassar juga mendapat sorotan netizen di media sosial. Banyak netizen pertanyakan sumber pendapatan Batalyon 120.
Dirinya menambahkan, pencopotan yang ia alami murni dari kesalahan dirinya sebagai Kanit Reserse karena mengamankan 48 pemuda di Mapolsek Tallo.
"Apa yang kami dapatkan memang sudah dalam kondisi berada di markas Batalyon 120. Sehingga terjadi peristiwa seperti itu, saya menyadari bahwa itu kekurangan saya sebagai kanit tidak berani menyampaikan bahwa hal ini tidak bisa ditindaklanjuti karena belum terdapat peristiwa pidana," ujarnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto pun menambahkan, Iptu Faizal tidak menjalankan fungsinya sebagai Kanit Reskrim dengan baik.
Apalagi, tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) pada penangkapan Batalyon 120 yang belum masuk peristiwa pidana.
"Tidak berani menyampaikan kalau itu belum masuk peristiwa pidana, sampai berita ini menjadi blunder," katanya.
Sementara itu, pengamat hukum UMI Makassar, Prof Hambali Thalib angkat bicara soal RJ yang dialamatkan Kapolrestabes Makassar kepada Iptu Faizal.
Menurutnya, tindakan RJ di Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 itu benar bisa dilakukan untuk tindakan pidana ringan.
Namun, Prof Hambali Thalib menekankan, RJ baru benar-benar berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan oleh pihak kepolisian.
"Bunyinya seperti ini perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
"Seharusnya kalau memang ada warga melapor, itu kemudian dipertemukan antara warga dengan pihak Batalyon 120 ini," tambahnya.
Sebagai seorang akademisi, Prof Hambali Thalib juga menyayangkan pencopotan Kanit Reskrim Tallo, Iptu Faizal, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Dirinya mengaku, alasan ketidakprofesionalitas belum ia temukan di kasus penggeledahan Sekretariat Batalyon 120 ini.
"Jadi ketika ada laporan dari warga dan dibuktikan polisi bisa melakukan tangkap tangan. Tangkap tangan ini dibolehkan jika sudah terbukti permulaan yang cukup dan seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi saya rasa, kinerja kanit itu sudah profesional dan sesuai dengan pasal 17 KUHAP. Dan melakukan pendataan. Dan kalau dia masih masuk perkap tadi dilakukan pengamanan paling lama 1x24 jam. Jadi, soal alasan tidak profesional itu saya rasa tidak tepat," tukasnya.
Tentang Batalyon 120 Makassar
Organisasi Batalyon 120 dikabarkan terbentuk atas inisiasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.