Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Geram Serapan APBD Makassar Anjlok, Ancam Nonjobkan Pejabat yang Berkinerja Buruk

Danny menambahkan, realiasi anggaran per 1 September 2022 baru diangka 32,39 persen. Total pendapatan sejak Januari-September baru Rp2,2 triliun.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Danny Pomanto geram gegara serapan anggaran APBD oleh OPD lingkup Pemkot Makassar belum mencapai target 40 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto geram gegara serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) belum mencapai target 40 persen.

Ia menilai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar tidak becus bekerja.

Danny menambahkan, realiasi anggaran per 1 September 2022 baru diangka 32,39 persen.

Total pendapatan sejak Januari-September baru Rp2,2 triliun dari target Rp4,2 triliun.

Sementara belanja baru Rp1,6 triliun dari target Rp5 triliun.

Seharusnya, serapan anggaran jelang berakhirnya triwulan III sudah diatas 50 persen.

“Harusnya sudah diatas 50 persen ini serapan, saya akan bikin percepatan penyerapan anggaran,” tegasnya.

Baca juga: Bapenda Makassar Ajukan Penurunan Target Pendapatan Asli Daerah, Ini Alasannya

Terkait anjloknya serapan APBD Makassar, Danny Pomanto dengan tegas menghukum pegawai OPD dengan serapan anggaran rendah.

Menurutnya, selain menahan tunjangan hasil pegawai aparatur sipil negara (TPP ASN), pihaknya juga melarang pegawai dinas luar atau melakukan perjalanan dinas.

“Tidak bisa. Semua yang di bawah realisasi TPP-nya ditahan dan tidak boleh keluar-keluar,” tegasnya.

“Apapun acaranya saya tidak kasih izin keluar daerah. Kan SPPD ada di situ. Tidak akan saya kasih izin,” Danny Pomanto menegaskan.

Bahkan, Danny Pomanto mengancam akan menonjob pejabat yang kinerjanya buruk.

Apalagi OPD yang tidak memenuhi target realisasi dan tidak masuk dalam 10 besar serapan terendah.

Danny akan menilai kinerja pegawai secara langsung melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Akibatnya, jika SKP rendah, maka pegawai bersangkutan bisa dinonjobkan dan berpotensi mempengaruhi jenjang karirnya.

Baca juga: Baru 6,49 Persen APBD Makassar yang Terserap, Danny Pomanto Minta Percepat

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved