Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parpol Belum Siap Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel Terima 104 Aduan Partai Politik Catut Nama Warga

Dari 24 kabupaten/kota, terbanyak Parepare 13 aduan, Bone sebelas, Bantaeng sepuluh, dan Bulukumba sembilan aduan.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan ( Bawaslu Sulsel ) telah menerima 104 aduan masyarakat se-Sulsel.

Dari 24 kabupaten/kota, terbanyak Parepare 13 aduan, Bone sebelas, Bantaeng sepuluh, dan Bulukumba sembilan aduan.

Pinrang, Takalar, dan Maros masing-masing delapan aduan.

Kemudian Selayar enam, Palopo lima, Tator lima, Sidrap empat, dan Pangkep juga empat.

Lalu Barru, Luwu, Makassar, Gowa, dan Wajo masing-masing dua aduan.

Enrekang, Sinjai, dan Torut masing-masing satu, Lutra, Jeneponto, Lutim, dan Soppeng tanpa aduan.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan aduan tersebut selanjutnya diserahkan ke KPU Sulsel.

Baca juga: KPU Sulsel Mulai Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Anggaran Diskominfo Makassar Bertambah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Malah Dikurangi

Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya meminta pihak dirugikan dari pencatutan nama oleh partai politik.

“Nanti KPU yang tembuskan ke partai politik. Kewenangan itu ada KPU untuk meminta partai politik memerbaiki data yang tidak lengkap,” kata Saiful Jihad di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (1/9/2022).

Ia menambahkan, banyaknya partai politik mencatut nama warga ke dalam struktur partai karena belum siap. Padahal, waktu diberikan untuk persiapan sudah cukup lama.

“Partai politik tidak siap sehingga asal mencatut nama untuk memenuhi kuota partai,” katanya.

Data aduan diterima Bawaslu Sulsel masih berasal dari 24 kabupaten/kota. Di luar itu, ada partai politik bahkan mencatut nama orang lain dari luar daerah.

Menurutnya, pencatutan nama dilakukan parpol karena jumlah anggota partai mereka belum memenuhi syarat, yaitu 1:1000 jumlah warga.

“Ada banyak mencatut nama anggota partai diambil dari provinsi lain. Bahkan ada partai politik di Sulsel anggotanya diambil dari Aceh,” katanya.

Saiful Jihad mengimbau masyarakat apalagi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, jika nama mereka terdata di parpol itu akan merugikan ke depannya.

“Mereka ini tidak boleh berpartai. Bahkan masyarakat umum, harus memeriska namanya jangan sampai ada parpol yang mencatut namanya,” katanya.

Bisa Dipidana

Bawaslu Sulsel memperingatkan partai politik yang mencatut nama warga menjadi anggota partai tertentu.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan hingga 1 September 2022, masyarakat yang mengadu namanya dicatut oleh partai politik sudah mencapai 104 aduan dari 24 kabupaten/kota.

Menurutnya, pencatutan nama warga bukan hanya melanggar administrasi, tapi masuk ke ranah pidana umum.

Sebab, pencatutan nama merugikan seseorang.

Apalagi bagi masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), ataupun TNI-Polri.

“Ini sebenarnya menjadi pelanggaran administratif. Konsekuensi hukum bisa saja tidak, tapi bisa dibawa ke pidana umum,” katanya.

“Misalnya orang yang dicatut namanya bisa melapor ke polisi agar diusut siapa yang mencatut nama mereka di partai politik,” Saiful menambahkan.

Namun, terkait dengan pemilihan umum, ia menyebutkan tidak ada sanksi berat.

Jika hasil verifikasi KPU menemukan ada nama dicatut itu dikeluarkan dan anggotanya tidak memenuhi syarat lagi, maka partainya otomatis akan ditolak.

“Bisa dianggap partai politik itu tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved